PENERAPAN HUKUM TERHADAP PEMBAJAKAN DAN PEROMPAKAN DI SELAT MALAKA

PENERAPAN HUKUM TERHADAP PEMBAJAKAN DAN PEROMPAKAN DI SELAT MALAKA

PENERAPAN HUKUM TERHADAP PEMBAJAKAN DAN PEROMPAKAN DI SELAT MALAKA

Blog Article

Di wilayan perairan Asia Tenggara dalam kurun waktu antara 1991-2001 tercatat 1194 kasus dari 20.411 kasus pembajakan.Menurut catatan International Maritime Bereu terdapat wella color touch 77 45 kecenderungan peningkatan pada tahun 1999 yakti 113 dari 285 total kasus yang dilaporkan.Kewenangan penanganan perompakan di Selat malaka ada pada tiga negara pantai dengan menggunakan sistem pengamanan maritim terpadu atau Integrated Maritime Security System.

Ketiga negara yang berdaulat terhadap perairan Selat Malaka adalah Indonesia, Singapura, dan Malaysia telah sepakat melibatkan Thailand untuk ikut mengamankan olea europaea montra Selat Malaka dari aksi perompakan.Ketiga negara juga telah sepakat untuk tidak melibatkan kekuatan asing dalam pengamanan Selat Malaka.

Report this page